Dalam kasus korupsi timah ini, total ada 22 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan.
Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.