SEWAKTU.com -- Pada tahun 2024, telah dirilis peraturan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui dari peraturan tersebut:
Tujuan Pengadaan Pegawai ASN
Pengadaan pegawai ASN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang tepat sasaran, jumlah, dan guna, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: JADWAL FINAL Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2024, Pelamar Wajib Tahu Tanggalnya
Pengadaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
- Kompetitif
- Adil
- Objektif
- Transparan
- Bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tanpa biaya
Kompetensi yang Diujikan
Dalam proses seleksi ASN, terdapat beberapa kompetensi yang diujikan, yaitu:
- **Kompetensi Dasar (SKD)**: Digunakan untuk seleksi CPNS, meliputi tes berbasis komputer (CAT).
- **Kompetensi Bidang (SKB)**: Termasuk dalam seleksi CPNS dan PPPK, juga menggunakan sistem CAT.
- **Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural**: Khusus untuk PPPK, termasuk wawancara yang juga dilakukan secara CAT.
Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
Proses seleksi ASN dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCASN) yang disediakan melalui situs web yang ditentukan.
Baca Juga: Panduan Menyusun Jurnal Pembelajaran PPG di Platform Merdeka Mengajar
Nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar juga telah ditetapkan.