SEWAKTU.com -- Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB terbaru yang akan menjadi dasar dalam seleksi P3K dan CPNS tahun 2024.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa poin penting dari peraturan tersebut yang berpengaruh pada nasib rekan-rekan honorer.
Baca Juga: PPPK atau P3K Harus Resign untuk Daftar PNS? Begini Aturan KemenPAN RB 2024
Pendaftaran P3K 2024
Pendaftaran P3K 2024 akan melibatkan tiga jenis honorer yang tidak akan bisa diangkat.
Jutaan honorer berharap bisa ikut melamar pada pendaftaran P3K 2024 dan lulus seleksi sehingga statusnya berubah menjadi ASN.
Pemerintah Provinsi Bali bahkan telah mengusulkan agar sopir dan tenaga kebersihan di instansi pemerintah setempat dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi P3K.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan bersamaan dengan usulan tenaga kontrak lainnya.
Baca Juga: Tessy Srimulat Tersinggung Soal Inisial T Pengendali Judol Ngadu ke Bareskrim
Namun, hanya tenaga kontrak administrasi yang masuk dalam daftar yang dipertimbangkan oleh BKN.
Soal Status P1 hingga P4
Ibu Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek, mengklarifikasi bahwa status P1 atau prioritas 1 tidak ada lagi dalam seleksi P3K 2024.
Semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar tanpa ada istilah prioritas P1 hingga P4.
Artikel Terkait
Rekomendasi Bimbel CPNS 2024 dan Bimbel PPPK 2024 Agar LULUS dan Diangkat CPNS dan PPPK 2024
SEGERA DIBUKA! Semua Honorer Bersiap, Ini Kategori Non ASN Tanpa Tes PPPK 2024
Sinyal Kuat KemenPANRB Guru Honorer P1 Masuk PPPK Paruh Waktu, Bagaimana P2, P3, P4 dan Tendik?
5 Persiapan Ikut PPG Dalam Jabatan 2024 untuk Guru PNS, PPPK, GTY, Honorer Lewat PPG Daljab 2024
PPPK atau P3K Harus Resign untuk Daftar PNS? Begini Aturan KemenPAN RB 2024