AFIRMASI & KEMUDAHAN untuk Para Honorer Tua dan Masa Pengabdian Lama di PPPK 2024, CEK PERMENPAN

- Rabu, 31 Juli 2024 | 11:18 WIB
Syarat Pengangkatan honorer menjadi P3K (Tangkap layar channel Youtube HPasaribu)
Syarat Pengangkatan honorer menjadi P3K (Tangkap layar channel Youtube HPasaribu)

Walaupun demikian, data P1 akan tetap masuk dalam database Kemdikbudristek dan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

Penghapusan Batas Maksimal Kontrak Kerja P3K

Peraturan PAN RB terbaru, nomor 6 tahun 2024, menghapus batas maksimal kontrak kerja P3K.

Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas penghapusan batasan kontrak ini, yang memungkinkan kontrak kerja P3K diperpanjang sesuai kebutuhan, bahkan hingga batas usia pensiun.

Masa perjanjian kerja minimal adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, jenis pekerjaan, jenis jabatan, kinerja organisasi, prediksi beban kerja, ketersediaan anggaran, dan batas usia pensiun.

Kesejahteraan Honorer dan Guru

Kemendikbudristek juga memperjuangkan agar guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K menerima gaji dan tunjangan yang layak.

Selain itu, diupayakan agar 500.000 guru yang belum mendapatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa bersertifikasi.

Tunjangan profesi guru juga menjadi salah satu fokus perjuangan Kemendikbudristek.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para honorer yang memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran dan diangkat menjadi ASN P3K.

Semoga perjuangan dari rekan-rekan di Kemendikbudristek membuahkan hasil, dan seluruh honorer dapat diangkat menjadi ASN P3K dengan kesejahteraan yang layak.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terima kasih telah menyimak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X