Jenis Pengadaan ASN
Pengadaan ASN dilakukan secara nasional dan tingkat instansi untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana.
Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) dan instansi terkait.
Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN
Penetapan kebutuhan pegawai ASN dibagi menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, yang ditetapkan oleh keputusan Menteri.
Proses Pelamaran
Pelamaran dilakukan secara daring melalui situs SSCASN, dan setiap pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan dan satu instansi serta satu jenis jabatan.
Pelamar yang melanggar aturan ini akan dianggap gugur.
Seleksi Administrasi dan Ujian
Seleksi pengadaan ASN meliputi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Persyaratan Umum untuk Melamar ASN
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk PNS, sedangkan untuk PPPK usia minimal 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku (jika diperlukan).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan baru ini memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai proses pengadaan pegawai ASN tahun 2024.
Bagi calon pelamar, penting untuk mempelajari dan memahami peraturan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Persiapkan diri dengan belajar melalui berbagai sumber seperti ebook, latihan soal, dan bimbingan belajar yang tersedia.