news

Afirmasi Honorer Tua dan Masa Kerja di Seleksi PPPK 2024 P1 P2 P3 dan P4 Dihapus

Jumat, 2 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Kementerian PANRB Terapkan Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 untuk Afirmasi Eks THK-II dan Tenaga Honorer (Dok : Istimewa)

1. Kompetensi Teknis
2. Manajerial
3. Sosiokultural
4. Wawancara

Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Syani, menjelaskan bahwa tidak ada lagi istilah prioritas seperti P1 hingga P4 dalam seleksi PPPK 2024.

Semua honorer dan tenaga non-ASN dapat melamar. Namun, honorer kategori P1 yang sudah lolos passing grade dan menunggu penempatan akan mendapatkan afirmasi pada saat penentuan kelulusan.

Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi

Hingga saat ini, jadwal pendaftaran untuk PPPK 2024 belum ditetapkan.

Semua pihak masih menunggu regulasi dari KemenPan RB. Harapannya, seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan secepatnya agar masalah tenaga honorer, khususnya guru, bisa segera diselesaikan.

Setelah diangkat sebagai ASN PPPK, tenaga honorer akan menerima gaji dan tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Diskusi dan Permasalahan

Dalam forum diskusi dengan beberapa pimpinan daerah, dibahas berbagai keresahan honorer terkait rekrutmen ASN PPPK.

Salah satu isu utama adalah apakah tenaga honorer yang terdata dan yang tidak terdata di dalam database BKN bisa mendaftar.

Ditegaskan bahwa semua honorer tetap bisa mendaftar, namun akan ada kriteria dan seleksi yang harus dipenuhi.

Beberapa hal yang dibahas meliputi:

- Persyaratan IPK: Meskipun beberapa tenaga honorer bekerja sebagai OB atau driver, mereka tetap bisa melamar untuk jabatan yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
- Melamar di Unit Kerja Lain: Tenaga honorer bisa melamar di instansi lain jika unit kerja mereka saat ini tidak membuka formasi.

Intinya, tenaga honorer harus proaktif mencari informasi dan peluang untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.

Informasi resmi akan terus diperbarui oleh KemenPan RB dan BKN.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB