SEWAKTU.com -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Informasi ini sangat penting bagi seluruh tenaga honorer yang ingin mendaftar pada seleksi tahun ini. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Pendaftaran dan Mekanisme Seleksi
Kemenpan RB menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer dapat mendaftar PPPK 2024. Istilah prioritas seperti P1, P2, P3, dan P4 tidak lagi digunakan.
Semua honorer harus mengikuti tes sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Bapak Aba Subagya, menyatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu Peraturan Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini, terdapat dua pasal yang mengatur seleksi CPNS dan PPPK. Pasal 26 mengatur seleksi CPNS, sementara Pasal 27 mengatur seleksi PPPK.
Seleksi PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi dan Kompetensi
Seleksi administrasi bertujuan untuk menentukan apakah honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi. Para pelamar harus memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan jabatan atau formasi yang dipilih. Seleksi kompetensi dalam PPPK meliputi empat aspek, yaitu:
1. Kompetensi Teknis
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara
Untuk wawancara, Kemenpan RB akan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menilai kemampuan pelamar.