Proses Pengadaan PPPK 2024
Proses pengadaan pegawai ASN, baik CPNS maupun PPPK, tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pengadaan tersebut:
1. Perencanaan dan Penetapan Formasi:
- Kebutuhan CPNS di instansi pemerintah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024.
2. Pengumuman Lowongan:
- Pengumuman dilakukan melalui portal SSCASN.
3. Pelamaran:
- Pelamar dapat melamar secara daring melalui portal SSCASN.
- P3K dapat melamar lowongan PNS dengan syarat memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan PPK.
4. Seleksi:
- Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS.
- Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi untuk PPPK.
5. Pengumuman Hasil Seleksi:
- Hasil seleksi diumumkan secara terbuka dan transparan.
Catatan Penting
Para pelamar harus memperhatikan kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan yang sesuai dengan persyaratan.
Pastikan juga bahwa ijazah atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki dapat digunakan untuk formasi yang dipilih.
Mengikuti seluruh tahap seleksi yang telah ditetapkan dan memperhatikan alokasi untuk kebutuhan tertentu sangatlah penting.
Untuk tahun 2024, tidak ada PP Manajemen ASN baru yang digunakan sebagai dasar hukum pengadaan CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Semua proses pengadaan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Para pelamar diharapkan untuk cermat dan teliti dalam mempersiapkan dokumen serta mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik.
Kami akan terus memberikan update terbaru terkait kebijakan dan informasi seputar pengadaan ASN tahun 2024.