SEWAKTU.com -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelesaian tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel ini akan mengulas beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer dan instansi terkait.
Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Fokus pada PPPK Penuh Waktu
Tahun ini, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga honorer.
Seleksi yang dilakukan tahun ini akan difokuskan pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P3K.
Baca Juga: Para Honorer Yakin Diangkat PPPK P3K di 2024, Gimana Skema Tesnya?
Pengangkatan tersebut diutamakan untuk posisi penuh waktu atau full time, terutama jika instansi memiliki anggaran yang cukup dan membutuhkan tenaga kerja tambahan.
Jika instansi tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk pengangkatan penuh waktu atau full time, skema PPPK P3K paruh waktu mungkin akan dibuka.
Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa disampaikan secara rinci.
Pada Desember 2024, semua tenaga non-ASN diharapkan sudah tidak ada lagi.
Ini menandakan bahwa proses penyelesaian tenaga honorer harus segera diselesaikan.
Perluasan Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja PPPK
Ruang lingkup kerja PPPK juga mengalami perluasan. Dahulu, konsep PPPK paruh waktu sering dibahas dalam penyusunan undang-undang, dan sekarang konsep ini dikembangkan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.