news

Seleksi PPPK P3K Full Time Lebih Diutamakan, Untuk yang Part Time Skema Ini

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:07 WIB
LHO TENAGA HONORER HANYA JADI ASN SELAMA 1 TAHUN Apabila Ditemukan Tanda Ini (@humas_tarakan)

Salah satu alasan pengembangan konsep PPPK paruh waktu adalah keterbatasan anggaran, namun penghasilan tenaga honorer tidak boleh turun.

Oleh karena itu, jam kerja dikurangi dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Mekanisme kerja PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan ketentuan turunannya berupa Peraturan Menteri PANRB.

Misalnya, jika biasanya jam kerja adalah 8 jam per hari, untuk PPPK paruh waktu jam kerja akan dikurangi, dan otomatis gaji yang diterima juga tidak akan sama dengan gaji untuk jam kerja penuh.

PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Sekarang, PPPK juga bisa menduduki jabatan pelaksana, terutama untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang diangkat menjadi ASN.

Selain itu, PPPK juga bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi, namun ini hanya berlaku di instansi pusat.

Di daerah, seperti di provinsi, mungkin jabatan seperti Sekda bisa diisi oleh PPPK.

Pengaturan NIP dan Platform Digital

Pengaturan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS dan PPPK kini akan dilakukan dalam platform digital.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan instruksi kepada panitia seleksi CASN 2024 untuk tidak mengulang kesalahan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, seperti peserta yang gagal hanya karena kesalahan administrasi.

Tantangan dalam Seleksi Administrasi CASN

Salah satu masalah utama dalam seleksi administrasi CASN adalah ketidakjelasan informasi terkait format surat lamaran dan dokumen pendukung lainnya.

Kesalahan kecil, seperti salah menulis tanggal atau alamat tujuan, sering kali menjadi alasan peserta gugur di tahap awal seleksi.

BKN menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi terkait persyaratan administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB