news

Resmi Jadi Tersangka, Polres Bogor Jerat Armor Toreador dengan Pasal Berlapis dan Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:33 WIB
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila terancam 10 tahun penjara. (Sumber: Twitter @ittadevivi)

Terkait penangkapannya di Jakarta, Armor menjelaskan bahwa saat itu ia baru saja menyelesaikan urusan pekerjaan. Ia membantah memiliki niat untuk melarikan diri ke Surabaya.

"Memang saya ada urusan pekerjaan di Jakarta, tapi karena tahu saya salah, saya memutuskan untuk pergi ke hotel. Tidak ada niat melarikan diri ke Surabaya," tegasnya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, telah menetapkan Armor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Saat penangkapan berlangsung, Armor bersikap kooperatif dengan petugas kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan dengan tiga alat bukti," kata AKBP Rio Wahyu. "Tersangka kooperatif," tambahnya.

Armor Toreador kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun delapan bulan, ditambah sepertiganya.

"Itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," tutup Rio.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB