SEWAKTU.com -- Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, telah dibebaskan bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Kabar ini dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa Jessica akan mendapatkan kebebasan bersyarat.
Otto juga berencana menggelar konferensi pers terkait pembebasan ini pada pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Doa Bersama di Tugu Kujang, 6 Tokoh Agama Bogor Sambut HUT RI ke-79 dengan Khidmat
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara akibat kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016, yang sempat menjadi sorotan publik.
Pada tahun 2023, kasus ini kembali menjadi perbincangan setelah dirilisnya film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso."
Film dokumenter tersebut mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam kasus kopi sianida, serta kurangnya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica benar-benar bersalah atas kematian Mirna.
Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan masyarakat, dengan munculnya pendapat yang pro dan kontra.
Sementara itu, ayah Mirna, Edi Darmawan, menyayangkan isi film dokumenter tersebut yang menurutnya cenderung menggiring opini publik.
Meskipun ia juga berpartisipasi dalam pembuatan film tersebut, Edi merasa bahwa tayangan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.***