Di sisi lain, situasi politik terkait RUU Pilkada semakin memanas. Panitia Kerja revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak melaksanakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan DPR RI yang bertentangan dengan putusan MK ini semakin membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.***