Di sisi lain, situasi politik terkait RUU Pilkada semakin memanas. Panitia Kerja revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak melaksanakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan DPR RI yang bertentangan dengan putusan MK ini semakin membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Hentikan Kasus Vina Cirebon, Alasannya Pegi Setiawan Gak Terbukti
Viral di Medsos, Ambulans Bawa Pasien Harus Berhenti Gegara Rombongan Presiden Jokowi, Pihak Istana Minta Maaf
Hotman Paris Kecewa Jokowi Cuma Diam di Kasus Vina Cirebon, Hukum Dipermainkan...
Hasyim Pernah Sindir Sifat Binatang Jokowi, Taunya Ada Skandal Bareng 'Ani-ani' Berujung Pemecatan
1 Bulan Setelah Khotbah Sindir Jokowi Sifat Kebinatangan, Hasyim Asyari Tersandera Kasus Asusila
Bikin Kaget Jokowi dan Kapolri, Identitas Inisial T Bos Judi Online yang Dibongkar Benny Rhamdani Disebut Kebal Hukum
Airlangga Hartarto Resmi Mundur Jadi Ketum Partai Golkar, Isu Presiden Jokowi Naik Tahta Mencuat!