SEWAKTU.com -- Belakangan ini, pernyataan dari Rocky Gerung yang menghebohkan publik menjadi sorotan utama.
Dalam sebuah acara talk show, Rocky secara tidak sengaja mengungkapkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi, menerima uang dari menteri setiap Sabtu saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Pengakuan ini kemudian ramai diberitakan oleh berbagai media, menimbulkan spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat serta pengamat politik.
Dalam acara tersebut, Rocky menyampaikan kritik tajam terhadap Gibran, menyebut bahwa berbagai menteri datang ke Solo setiap Sabtu dan memberikan uang kepada Gibran. "You koruptor," ucap Rocky di hadapan audiens, yang langsung memicu kehebohan.
Namun, ketika pembawa acara mencoba menggali lebih dalam mengenai pengakuan tersebut, Rocky memilih untuk menghindari pembahasan lebih lanjut dengan berkata, "Ya udah, enggak usah tanya itu."
Pengakuan ini, meskipun belum ada bukti yang kuat, telah membuka ruang diskusi tentang kemungkinan adanya praktik korupsi di lingkungan pejabat publik.
Gibran, yang kini ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih, menjadi perhatian lebih karena posisinya yang akan menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Beberapa pihak menganggap pengakuan Rocky ini sebagai masalah serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai hal biasa, bahkan tidak serius.
Polling yang dilakukan oleh Refly Harun, seorang pakar hukum dan pengamat politik, menunjukkan bahwa 88% dari 1.800 responden menganggap pengakuan Rocky adalah masalah serius yang bisa dibawa ke ranah hukum, sementara 12% lainnya menganggapnya sebagai hal biasa.
Komentar-komentar dari publik juga beragam, beberapa menyoroti kinerja KPK yang dianggap 'mandul' dalam menindak kasus-kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi.
Dalam konteks hukum, jika tuduhan ini terbukti, hal tersebut bisa menjadi dasar impeachment, terutama karena Gibran kini menduduki posisi Wakil Presiden terpilih.
Proses impeachment di Indonesia melibatkan DPR yang harus menyatakan pendapat terlebih dahulu sebelum kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses lebih lanjut.