Berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024, 41 daerah tersebut terdiri dari **6 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Para calon tunggal di wilayah-wilayah ini akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pemilihan mendatang.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dalam menghadapi fenomena kotak kosong yang berpotensi terjadi di beberapa daerah pada Pilkada 2024.