Ini Tiga Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Bisa Tunjuk Pejabat Sementara (Pj) atau Ini

- Senin, 9 September 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Lawan Kotak Kosong. (Sumber: radioidola.com)
Ilustrasi Pilkada Lawan Kotak Kosong. (Sumber: radioidola.com)

SEWAKTU.com -- Komisi II DPR RI akan menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat ini akan membahas kemungkinan wilayah-wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong. Tiga opsi sedang dipertimbangkan untuk menangani fenomena ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa opsi pertama yang dipertimbangkan adalah Pilkada ulang.

Dalam opsi ini, pemungutan suara akan diulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang terjadi di beberapa daerah saat ini.

Opsi kedua adalah mempercepat Pilkada dua tahun ke depan dan membuka pendaftaran baru, sementara selama masa itu daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pj)," kata Mardani.

Baca Juga: Cocok Buat Healing dari Hiruk Pikuk Perkotaan, Curug Cipeuteuy Bogor Sajikan Kesegaran Air Langsung dari Alam

Sementara itu, opsi ketiga adalah menunjuk pejabat kepala daerah selama lima tahun jika tidak ada solusi untuk calon tunggal yang melawan kotak kosong.

"Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," tambahnya.

Rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk membahas fenomena kotak kosong yang mulai muncul dalam Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengusulkan agar Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika daerah yang diikuti oleh calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

Menurut Afif, jika Pilkada ulang dilaksanakan lima tahun kemudian, maka daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dipimpin oleh pejabat sementara selama lima tahun.

Baca Juga: Latar Belakang Karier dan Pendidikan Dokter Rayendra, Calon Wali Kota Bogor 2024

"Logikanya, Pilkada berikutnya diadakan lima tahun setelahnya, tidak seperti Pilkada sebelumnya yang dilakukan secara bergelombang. Selama masa itu, pejabat sementara (Pj) akan berganti-gantian memimpin daerah," ujar Afif.

Hingga saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X