SEWAKTU.com -- Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan yang beredar mengenai akun Fufufafa, nota kesepahaman MoU Shopee, serta penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat melakukan blusukan di kawasan Laweyan, Solo, pada Selasa, 10 September 2024, mendampingi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Respati Ardi dan Astrid Widayani.
Terkait akun Fufufafa, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal akun tersebut dan meminta agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pemilik akun.
"Lha mbuh, takono sing nduwe akun (Ya nggak tahu, tanya saja yang punya akun)," jawabnya singkat.
Baca Juga: Ditanya Soal Dibalik Akun Fufufafa Jawabannya Mirip Bapaknya, Gibran: Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya
Mengenai tuduhan keterkaitan MoU antara Shopee dan jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang, Gibran dengan tegas membantah.
Ia menegaskan bahwa perjanjian dengan Shopee bersifat profesional dan tidak ada keterkaitan dengan kepemilikan jet pribadi.
"Nggak ada kayak gitu, ngawur," ujar Gibran.
Gibran menjelaskan bahwa MoU yang dilakukan dengan Shopee melibatkan Pemerintah Kota Surakarta dan Solo Technopark, dan semuanya berlangsung secara profesional tanpa adanya kesepakatan terkait gratifikasi.
"MoU-nya profesional antara Pemkot Surakarta, Technopark, dan Shopee. Nggak ada yang seperti itu, kami bekerja secara profesional," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menyelidiki kasus gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, investigasi dapat dimulai melalui MoU antara Gibran, saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, dengan PT Shopee International Indonesia.
Baca Juga: Tips Memilih Hotel Terbaik untuk Liburan Bersama dengan Keluarga
Kurniawan menduga bahwa perjanjian tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan gratifikasi.
Namun, Gibran menegaskan bahwa semua perjanjian dan kerja sama yang terjalin adalah murni profesional dan tidak ada unsur imbal balik sebagaimana yang dituduhkan.