news

Guru Ditangkap Karena Pukul Anak Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Tagar #SaveIbuSupriyani Berkumandang di X

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:18 WIB
Guru Supriyani ditahan polisi karena didik anak polisi terlalu keras. (Foto/Twitter.)

SEWAKTU.com -- Seorang guru honorer bernama Supriyani, yang telah mengabdi selama 16 tahun di SD Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Penahanan ini terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang dilaporkan pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 April 2024, ketika ibu korban melihat bekas luka di paha bagian belakang anaknya. Saat ditanya, sang anak awalnya mengatakan bahwa luka tersebut diakibatkan jatuh di sawah bersama ayahnya.

Namun, pada hari berikutnya, ketika ayah korban hendak memandikan anaknya untuk salat Jumat, ia kembali menanyakan tentang asal mula luka tersebut.

Saat itu, sang anak mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh pukulan gurunya, Supriani, yang menggunakan gagang sapu ijuk di sekolah pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Daftar Pedangdut Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Pejabat Negara, Ada yang Digaji Rp 4,3 juta Sebulan

Ayah dan ibu korban kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut kepada dua saksi yang disebut oleh anaknya. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka melihat Supriani memukul korban di dalam kelas.

Menanggapi pengakuan ini, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.

Pihak Kepolisian Sektor Baito, melalui Kanit Reskrim Bripka Jeffri, segera melakukan upaya mediasi dengan memanggil Supriani ke markas Polsek untuk klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Bripka Jeffri menyarankan agar Supriani mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta orang tuanya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Sekolah SD 4 Barito dan Supriani beserta suaminya akhirnya mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Meskipun pihak keluarga korban sempat menyatakan kesediaan untuk memaafkan, belakangan mereka berubah pikiran setelah mendengar kabar bahwa permintaan maaf tersebut dinilai tidak tulus. Hal ini membuat keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo S20: Desain Lebih Ramping, Baterai 6.500 mAh, Kamera Utama 50 MP

Penahanan Supriyani oleh pihak kejaksaan memicu reaksi dari kalangan guru di Kecamatan Baito. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriani, yang juga merupakan anggota PGRI.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB