Penahanan Supriyani tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadinya, tetapi juga karirnya. Sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun, ia gagal melengkapi berkas untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akibat proses hukum yang dihadapinya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyampaikan kesedihannya atas nasib Supriani yang harus terhenti di tengah perjuangannya untuk menjadi PNS.
"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi, mengajar murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujarnya.
Kasus ini menambah deretan permasalahan terkait perlakuan terhadap guru honorer di Indonesia, yang kerap menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan hukum.
Tagar #SaveIbuSupriyani menggema di media sosial X, bahkan masuk Trending Topic. Dipicu oleh kasus Ibu Supriyani, seorang guru SD yang ditangkap dan ditahan karena tuduhan memukul anak polisi.
Kasus ini menjadi viral, rekannya sesama guru menyebarkan pesan WhatsApp untuk mendukung Supriyani. “Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan.
Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” begitu isi pesannya.
Artikel Terkait
Bikin Salfok! Ini Potret Lucu Bobby Kertanegara, Kucing Peliharaan Prabowo yang Punya Kamar Sendiri di Istana Merdeka
Spesifikasi Vivo S20: Desain Lebih Ramping, Baterai 6.500 mAh, Kamera Utama 50 MP
Deretan Anak Artis yang Lebih Dekat dengan Ibu Tiri Ketimbang Ibu Kandung
Deretan Artis Indonesia yang Punya Villa dan Hotel Mewah di Bali, Salah Satunya Ada Mantan Ariel Noah
Daftar Pedangdut Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Pejabat Negara, Ada yang Digaji Rp 4,3 juta Sebulan