Penahanan Supriyani tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadinya, tetapi juga karirnya. Sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun, ia gagal melengkapi berkas untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akibat proses hukum yang dihadapinya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyampaikan kesedihannya atas nasib Supriani yang harus terhenti di tengah perjuangannya untuk menjadi PNS.
"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi, mengajar murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujarnya.
Kasus ini menambah deretan permasalahan terkait perlakuan terhadap guru honorer di Indonesia, yang kerap menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan hukum.
Tagar #SaveIbuSupriyani menggema di media sosial X, bahkan masuk Trending Topic. Dipicu oleh kasus Ibu Supriyani, seorang guru SD yang ditangkap dan ditahan karena tuduhan memukul anak polisi.
Kasus ini menjadi viral, rekannya sesama guru menyebarkan pesan WhatsApp untuk mendukung Supriyani. “Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan.
Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” begitu isi pesannya.