news

Prabowo Akan Laksanakan Rapat Perihal UU Cipta Kerja, Rumus Hitungan Upah Minimum Regional 2025 Akan Segera Diubah

Selasa, 5 November 2024 | 13:31 WIB

SEWAKTU.com -- Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan formula dalam penetapan upah minimum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari pihak buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga memastikan bahwa ketentuan penetapan upah minimum akan diterbitkan paling lambat 7 November 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih untuk menanggapi keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.

Yassierli menjelaskan bahwa diskusi mengenai penetapan upah minimum telah berlangsung lama dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wakil pemerintah, serta para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: Suswono DIbela Oleh Fpi Mati-matian Terkait Kasus Penistaan Agamanya Dianggap Jauh Berbeda Dengan Kasusnya Ahok

Rekomendasi dari dewan pengupahan akan dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menerbitkan ketentuan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK)

"Itu nanti akan kami sampaikan kepada semua gubernur di Indonesia," kata Yassierli dalam keterangan pers di Istana setelah menghadiri rapat. *** Raihan Saesar Ramadhan

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB