SEWAKTU.com --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan tanggapan mengenai kebijakan penghapusan utang untuk UMKM yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan bahwa sekitar 1 juta pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya.
“Ini adalah kebijakan simbolik dari Presiden Prabowo sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, yang jumlahnya sekitar 1 juta orang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang tersebut. Hanya UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan menghadapi berbagai permasalahan, seperti bencana alam, gempa bumi, atau dampak dari Covid-19, yang utangnya akan dihapus.
“Ini ditujukan untuk pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar dan utangnya sudah jatuh tempo. Mereka sudah diproses untuk penghapusan buku utang di bank Himbara,” jelas Maman. "Mereka benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan rentang waktu utangnya sekitar 10 tahun."
Sebaliknya, UMKM yang menurut Himbara masih memiliki kemampuan untuk beroperasi tidak akan mendapatkan penghapusan utang. "Diperkirakan ada sekitar 1 juta UMKM, dengan total sekitar Rp 10 triliun," tambahnya.
Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Maman menjelaskan bahwa PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi atau dasar hukum untuk menghapus utang UMKM.
“Jadi, sebenarnya utang-utang tersebut sudah tercatat dalam penghapusan buku di masing-masing bank, dan kami berusaha untuk memutihkan catatan tersebut, sehingga sekitar 1 juta pelaku UMKM ini bisa kembali sehat dan mengajukan pembiayaan lagi untuk melanjutkan usaha mereka ke depan,” ujar Maman.
Angka yang disampaikan oleh Menteri Maman lebih tinggi dibandingkan dengan yang diungkapkan oleh Erick Thohir sehari sebelumnya. Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang lama UMKM yang nilainya mencapai Rp 8,7 triliun, berdasarkan catatan utang UMKM di Bank Himbara atau bank-bank BUMN.
“Usulannya, apakah dua tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, sebaiknya lima tahun. Kalau dua tahun terlalu cepat,” ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. *** Raihan Saesar Ramadhan