news

Apresiasi! Kota Bogor Raih Penghargaan KTR Award 2024, Wamendagri: Perlu Ditingkatkan di Daerah Lain

Kamis, 7 November 2024 | 18:59 WIB
Wamendagri Bima Arya di Acara KTR Award 2024. (Foto/Tim Publikasi.)

SEWAKTU.com -- Kota Bogor berhasil meraih penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2024, berkat penerapan kebijakan bebas rokok di berbagai wilayah kota tersebut.

Penghargaan ini diberikan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) dalam acara Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA), yang membahas tantangan kesehatan nasional.

Pada acara ini, KTR Award diberikan kepada Dinas Kesehatan yang dinilai konsisten dalam menerapkan program KTR secara efektif.

Keberhasilan Kota Bogor dalam meraih penghargaan ini tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah setempat dalam mendukung kesehatan lingkungan.

Baca Juga: Hasil pertandingan Persija Jakarta menghadapi Madura United di Stadion Pakansari Bogor

Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menunjukkan political will dengan mengembangkan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok, disertai dengan alokasi anggaran tahunan khusus.

Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan terkait KTR, termasuk inspeksi rutin, sidang tindak pidana ringan, serta monitoring dan evaluasi di sembilan kawasan KTR.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa kebijakan KTR adalah langkah penting dalam visi Indonesia Emas 2045.

Dia juga mengajak para kepala daerah, termasuk mereka yang baru terpilih, untuk memperkuat komitmen terhadap pengendalian tembakau demi menciptakan lingkungan sehat.

Baca Juga: Komunitas Burung Berkicau Bogor Nyatakan Dukungan untuk Dokter Rayendra di Pilkada 2024

"Implementasi kebijakan yang konsisten, didukung dengan data dan riset, sangat penting untuk advokasi dan kolaborasi dalam mengatasi keterbatasan sumber daya," ujar Bima Arya. M

enurutnya, inovasi kreatif diperlukan untuk mendukung kebijakan pengendalian tembakau di berbagai daerah.

Kota Bogor sendiri telah menerapkan kebijakan KTR sejak tahun 2009, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018.

Baca Juga: Dua Penghargaan Pada Ajang Literasi Digital Viral 2024 Berhasil Disabet Pemkot Bogor

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB