Kebijakan ini bertujuan melindungi warga dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang sehat, serta mencegah anak-anak dan remaja dari kebiasaan merokok sejak dini.
Pemerintah Kota Bogor juga mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 yang melarang iklan dan promosi produk rokok.
Pada tahun 2023, evaluasi penerapan KTR menunjukkan bahwa dari 1.656 lokasi di Kota Bogor, 78% di antaranya mematuhi Perda KTR—angka ini meningkat 6% dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rencana Bangun Stasiun Sukaresmi Masuk Tahap Penyusunan DED, Pemkot Bogor Tunggu Arahan Pusat
Pemerintah daerah mengakui bahwa meskipun beberapa area telah mencapai target, masih ada beberapa yang memerlukan peningkatan.
Sejak diterapkannya Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor mengalami kenaikan signifikan, bertambah hingga 5,75 tahun sejak 2009 hingga 2023.
Hal ini mencerminkan keberhasilan Kota Bogor dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.***
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Gencarkan Program Sanitasi dan Intervensi Langsung untuk Mempercepat Penurunan Stunting
14 Tahun Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor Selingkuh dari Istri Sahnya, Pura-Pura Miskin Taunya Tajir
Siapa Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor? Punya 4 Anak Selingkuh 14 Tahun dari Istri Pertama
Himbauan Terkait Situasi Terkini Kasus Varicella dan Mumps di Kota Bogor
Dinas Kesehatan Bogor Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Peningkatan Kasus Cacar Air dan Gondongan
Pemkot Bogor Bakal Salurkan Santunan Korban Tertimpa Pohon