SEWAKTU.com -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), hakim memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Rodrygo Cedera, El Real Kehilangan Ketajaman Serangan
Putusan hakim juga membatalkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Sahbirin Noor. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara semena-mena dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
Kasus Suap Proyek di Kalsel
Sahbirin Noor sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Ia diduga menerima komisi sebesar 5 persen terkait beberapa proyek, seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di kawasan olahraga terpadu di Kalsel.
Baca Juga: Pemkot Bandung Ajak Masjid Ikut Andil dalam Pencegahan Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak
KPK juga menyita uang senilai Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen tersebut.
Sahbirin Noor pertama kali diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Setelah sempat dilaporkan hilang, ia akhirnya muncul pada Senin, 11 November 2024, dan langsung mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan Sahbirin Noor terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada 10 Oktober 2024, dan dalam perkara ini, KPK adalah pihak yang digugat.
(fajar setiawan)