SEWAKTU.com -- Raffi Ahmad telah mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun masa jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni belum genap sebulan.
Teguran tersebut disebabkan oleh belum dilengkapinya formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Raffi.
Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina, mengakui telah menerima teguran dari KPK terkait LHKPN. Namun, ia segera mengambil langkah dengan mengisi formulir LHKPN untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Saat ini masih dalam proses untuk LHKPN," ujar Raffi Ahmad saat menghadiri pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Rocky Gerung Berikan Alasan Anies Dukung Pramono-Rano, Ada Strategi Hidupkan Kartu
Raffi memastikan bahwa laporan LHKPN-nya akan segera selesai dalam waktu dekat, agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Pokoknya secepat mungkin akan saya selesaikan," ungkapnya.
Selain itu, Raffi juga menanggapi tentang istrinya, Nagita Slavina, yang masih menerima endorse produk tertentu, dengan pendapatan yang akan langsung masuk ke rekening pribadinya.
Raffi juga mengakui bahwa dirinya kini telah menjadi bagian dari kabinet pemerintah.
Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa posisinya tidak termasuk dalam struktur pemerintahan.
"Karena sifatnya non-struktural, saya masih diperbolehkan menerima endorse. Lagipula, tugas saya berkaitan dengan generasi muda dan pekerja seni, sehingga hal ini justru mendekatkan saya dengan berbagai pihak," terangnya.
"Namun, jika ada tugas negara, saya pasti akan menjadikannya prioritas utama," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Datang ke Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
KPK turut memberikan tanggapan terkait diperbolehkannya Nagita Slavina menerima endorsement setelah suaminya, Raffi Ahmad, ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.