Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorsement.
Namun, sebagai suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad tetap diwajibkan melaporkan setiap perubahan harta kekayaannya melalui LHKPN, termasuk hasil endorsement yang diterima istrinya.
Pahala Nainggolan menegaskan bahwa jabatan Utusan Khusus Presiden yang diemban Raffi Ahmad termasuk dalam kategori penyelenggara negara (PN).
"Boleh saja menerima barang endorse, asalkan dilaporkan jika hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja aturannya," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa Raffi Ahmad sebenarnya masih diperbolehkan menerima endorsement. Tidak ada aturan tegas yang melarang seorang pejabat untuk menerima endorse.
"Pada dasarnya tidak ada larangan yang eksplisit. Jadi, biasanya yang menjadi pertimbangan adalah apakah hal itu dianggap etis atau tidak," kata Pahala.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bekasi 2024, Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat dengan KPU Kota Bekasi
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Ya, wajib melaporkan LHKPN," ujar Pahala.
Raffi Ahmad mengungkapkan bahwa gaji yang diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden jauh lebih kecil dibandingkan honor yang biasa ia dapatkan sebagai pembawa acara televisi.
Namun, ia menegaskan bahwa fokus utamanya bukan pada besaran gaji, melainkan pada niatnya untuk mengabdi kepada Indonesia.
"Bukan soal berapa besar gajinya," jelas Raffi Ahmad.
"Yang penting adalah apa yang bisa kita kontribusikan untuk bangsa dan negara," tambahnya. ***
(Raihan Saesar Ramadhan)