news

Baleg DPR Bahas RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan dan Perdagangan Daging Anjing-Kucing

Selasa, 19 November 2024 | 18:34 WIB
Foto: ruang rapat DPR RI (foto: pinterest)

SEWAKTU.com — Baleg DPR RI mengadakan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (18/11). Pertemuan ini membahas perencanaan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 serta Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

Menurut informasi dari Baleg, sebanyak 217 Rancangan Undang-Undang atau Revisi Undang-Undang telah dimasukkan ke dalam longlist untuk pembahasan jangka panjang tahun 2025-2029. 

Dari total 217 RUU tersebut, salah satunya diajukan oleh organisasi non-pemerintah Yayasan JAAN Domestic Indonesia. 

Baca Juga: BPS mengumumkan bahwa standar hidup layak di Indonesia telah mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp1,02 juta per bulan.

Mereka mengajukan RUU yang berisi larangan terhadap kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing. 

Firman Soebagyo dari Baleg memperhatikan RUU yang diajukan oleh NGO ini, Menurutnya, gagasan larangan kekerasan dan perdagangan anjing dan kucing dalam RUU ini tidak masuk akal. 

Kemudian, Firman membahas tentang masalah konsumsi daging anjing. Menurut pendapatnya, di beberapa wilayah, masih terdapat penduduk yang memakan daging anjing. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Perbaikan Jalur Kereta Api

"Saya bukan orang Batak, bukan pengkonsumsi anjing, orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman," tutup Firman.

Anggota Golkar ini mendorong DPR untuk mengusulkan RUU yang mendukung efisiensi pemerintah. Pendapat bahwa usulan RUU dari NGO semacam itu dianggap tidak perlu mendapat perhatian. 

"Kita tidak boleh menghibur NGO yang terkadang tidak rasional, kita harus berani bertindak terhadap NGO, tidak semua NGO baik, kita harus mengetahui kepentingan mereka, NGO tidak memiliki nilai bagi partai politik dalam pemilihan umum," jelas dia.

Setelah berdiskusi, Baleg setuju untuk mengubah sebutan resmi RUU yang akan dibahas. 

RUU yang sebelumnya membahas larangan kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing telah diubah menjadi RUU tentang pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik.  

Hingga kini, pembahasan RUU masih akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025. Di samping itu, Baleg juga tengah memperbincangkan RUU DKJ. Rapat untuk membuat keputusan baru akan diadakan pada malam Senin. 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB