news

DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga

Selasa, 19 November 2024 | 23:37 WIB
DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda. (Foto/Publikasi.)

SEWAKTU.com -- DPRD Kota Bogor melalui komisi-komisi tengah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendengar langsung kondisi di lapangan terkait maraknya peredaran narkoba serta dampak yang ditimbulkan.

"Banyak masukan dari masyarakat, terutama soal maraknya peredaran narkoba dan korban yang semakin meresahkan. Ini menjadi perhatian serius kami," ungkap Anna pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Lakukan Sidak ke Kantor OPD, Soroti Pelayanan dan Efisiensi

Anna menilai bahwa penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor menjadi ancaman serius bagi perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan sosial. Oleh karena itu, penyusunan Raperda P4GN didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga swasta, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di Kota Bogor.

Raperda P4GN juga diharapkan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bogor.

Hingga kini, Kota Bogor masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor. "Kami menilai pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Kehadiran BNN Kota Bogor sangat diperlukan untuk fokus menangani permasalahan narkotika di wilayah ini," jelas Anna.

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2024: Kolaborasi Musik dan Futsal Sukses Meriahkan Grand Final di Indonesia Arena

Tugas Pemkot Bogor dalam Raperda P4GN

Dalam rancangan tersebut, Pemkot Bogor memiliki tiga tugas utama, yakni:
1. Memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat.
2. Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
3. Memfasilitasi rehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika.

Raperda ini juga mencakup pengaturan tentang pencegahan, pemberantasan, antisipasi dini, penanganan korban, serta penguatan sarana dan prasarana.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB