SEWAKTU.com – Memasuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Kota Bekasi bergerak cepat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah.
Masa Tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November ini mengharuskan para pasangan calon kepala daerah menghentikan segala bentuk kampanye, termasuk penggunaan APK di tempat umum.
Penertiban dimulai tepat pukul 00.00 pada Minggu (24/11) dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Lantik 5 Pejabat Fungsioanl Pemkot Bekasi, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya
Apel yang digelar di halaman Pemerintah Kota Bekasi ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, DBMSDA, dan personel TNI-Polri.
"Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan sejak dini hari dan dilaksanakan secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Komunikasi antar personel harus dijaga dengan baik untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa," tegas Gani Muhamad saat memberikan instruksi.
Penertiban APK dimulai dari area sekitar Islamic Center Bekasi. Tim gabungan, yang dipimpin langsung oleh unsur Forkopimda bersama Bawaslu Kota Bekasi, memantau jalannya proses pencopotan spanduk, baliho, bendera, dan berbagai bentuk APK lainnya.
Baca Juga: Tangani Banjir, Pemkot Bekasi Benahi Drainase di Dua Kecamatan di Kota Bekasi
"Pastikan semua APK ditertibkan tanpa terkecuali. Setelah diturunkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman agar tidak menimbulkan kerusakan atau masalah lain," imbuh Gani.
Langkah ini, menurut Gani, bukan hanya untuk memenuhi aturan Masa Tenang, tetapi juga untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Bekasi selama proses Pilkada berlangsung.
"APK yang terpasang di setiap sudut harus dilepas sehingga Kota Bekasi tetap terlihat rapi dan kondusif menjelang Hari Pemungutan Suara," tutupnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dapat Dividen Rp 1,1 Miliar dari BUMD Migas, Kenaikan Sampai 300 Persen dari 2023
Kegiatan penertiban ini melibatkan koordinasi lintas sektor yang solid, menjadi bagian penting dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan upaya ini, diharapkan Kota Bekasi dapat memberikan contoh dalam mewujudkan Pilkada yang tertib dan damai.*** (ADV)