SEWAKTU.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian luas setelah diungkap oleh pegiat media sosial Ronald Sinaga alias Broron melalui akun Instagram @brorondm.
Kasus ini diduga memengaruhi hak siswa untuk mengikuti ujian jika tidak memenuhi pembayaran yang diminta.
Ronald mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seorang siswa yang mengeluhkan adanya pungutan untuk proyek pembangunan sekolah.
Baca Juga: Gaya OOTD Felicia Tissue, Selalu Kenakan Rok Serta Tampil Elegan
Dalam unggahannya pada 4 Desember 2024, Ronald menulis, "Saya belum pernah up kasus seperti ini, tapi saya tidak mau pudarkan semangat adik ini. Bagaimana pendapat netijen? Kira-kira @disdikjabar mengetahui tentang pemungutan urugan tanah di SMAN 2 Cibitung?"
Unggahan tersebut kini viral dengan lebih dari 15 ribu likes di Instagram, memicu diskusi publik mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Pungutan untuk Proyek yang Tak Kunjung Terwujud
Siswa yang melaporkan kasus ini mengungkapkan bahwa pungutan yang diminta pihak sekolah digunakan untuk proyek pembangunan seperti pagar dan pengurugan tanah.
Baca Juga: Profil Felicia Tissue, Mantan Kaesang Pangarep Kini Berlabuh ke PDI Perjuangan
Namun, ia menyebut pembangunan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Tahun lalu uangnya untuk pagar, tapi sampai sekarang belum dibangun. Tahun ajaran 2024/2025, uangnya katanya untuk urug tanah,” ujar siswa tersebut.
Tak Bayar, Tak Bisa Ikut Ujian
Lebih lanjut, siswa itu menyatakan dirinya dan teman-temannya dilarang mengikuti ujian jika tidak membayar pungutan tersebut.
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Bogor Sahkan APBD 2025, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan