SEWAKTU.com -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Desember 2024.
Menurut Yassierli, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta meningkatkan daya saing usaha di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, UMP 2025 dihitung dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan 6,5%.
Kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi Polda Lampung Laporkan Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Proses perhitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur. Sementara itu, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan Permenaker ini
Keputusan terkait UMP dan UMK 2025 di masing-masing daerah akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 untuk provinsi, dan pada 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota. Semua kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama bagi pekerja yang belum berkeluarga atau yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Penetapan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) dan mendukung perlindungan sosial bagi para pekerja.
(fajar setiawan)