SEWAKTU.com -- Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polda Lampung pada akhir Maret 2024 lalu menimbulkan keresahan. Seorang pria bernama Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, tewas ditembak di depan istri dan anaknya. Romadon ditembak setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keluarga korban, yang merasa tindakan tersebut berlebihan, melaporkan peristiwa ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mendampingi keluarga, telah memberikan keterangan kepada Propam Mabes Polri pada 29 November 2024.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum polisi tersebut, dan kasus ini kini ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Nissan Serena e-POWER: Inovasi Mobil Hybrid dengan Teknologi Canggih dan Efisiensi Tinggi
Prabowo menambahkan, Romadon ditembak di bagian perut dan peluru menembus pinggulnya.
Yang lebih memilukan, kejadian itu disaksikan langsung oleh istri dan anak-anak korban. Istri Romadon mengungkapkan bahwa saat kejadian, suaminya tidak melakukan perlawanan dan hanya sedang memperbaiki sandal bersama anaknya.
LBH Bandar Lampung menduga bahwa ada penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum polisi tersebut, yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api.
Mereka juga mengkhawatirkan adanya dugaan extra judicial killing, atau pembunuhan di luar proses hukum yang sah.
Prabowo menegaskan bahwa LBH Bandar Lampung mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung, serta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa ini.
LBH menilai tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga kode etik kepolisian yang bisa merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Wika Salim Kirim Somasi kepada Manajemen, Sebut Mengalami Kerugian Hingga Miliaran
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Ia menyebutkan bahwa polisi yang diduga terlibat dalam insiden penembakan itu saat ini tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.
Artikel Terkait
Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Sah Menikah di Masjid Nabawi
Raffi Ahmad Menyatakan Kepedulian atas Bencana di Sukabumi dan Siapkan Bantuan untuk Korban
Tengku Dewi Yakin Akan Mendapatkan Hak Asuh Anak, Soroti Tanggung Jawab Andrew Andika dalam Menafkahi Anak
Wika Salim Kirim Somasi kepada Manajemen, Sebut Mengalami Kerugian Hingga Miliaran
Nissan Serena e-POWER: Inovasi Mobil Hybrid dengan Teknologi Canggih dan Efisiensi Tinggi