SEWAKTU.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polda Papua.
YB diduga memaksa istrinya melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) bersama kakak kandung istrinya.
"Tersangka dikenakan pasal KDRT karena korbannya adalah istrinya," ujar , Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dengan pendalaman keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Sidepasi dan PMO
Hingga kini, baru keterangan dari korban yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan satu saksi lain. Namun, saksi tersebut diduga disembunyikan oleh tersangka," kata Benny.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Minggu (1/12), ketika YB dan kakak korban menggelar pesta minuman keras di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Baca Juga: Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan Gelar Akad Nikah di Masjid Nabawi, Madinah
YB kemudian menghubungi istrinya sekitar pukul 01.00 WIT, meminta korban datang ke hotel dengan alasan menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Setibanya di hotel, korban diminta YB untuk minum alkohol. Ketika korban menolak, YB memaksanya hingga minuman tersebut tumpah dan membasahi pakaian korban.
Korban kemudian memeriksa kamar hotel dan menemukan kakak kandungnya dalam kondisi mabuk berat.
Baca Juga: Vior dan Vincent Resmi Menikah, Sebuah Perayaan Cinta yang Intim dan Elegan