SEWAKTU.com — Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang kini menyeret nama Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Publik ramai-ramai mempertanyakan harta kekayaan ayah Lady Aurellia Pramesti itu setelah insiden tersebut viral.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons dengan memulai analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika Lady Aurellia Pramesti, anak dari Dedy Mandarsyah, terlibat dalam konflik di tempat kerjanya.
Lady diketahui mendapat jadwal piket jaga di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Merasa keberatan, ibunya menemui Luthfi, yang bertugas menyusun jadwal piket, untuk memprotes keputusan tersebut.
Situasi semakin memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan oleh sopir keluarga Lady terhadap Luthfi.
Insiden ini direkam dan videonya viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Setelah insiden ini mencuat, perhatian publik beralih ke sosok ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang juga merupakan pejabat publik.
Netizen menelusuri LHKPN Dedy dan menemukan sejumlah anomali. Beberapa aset yang dilaporkan disebut tidak sesuai dengan nilai pasar, sementara ada pula aset yang dianggap tak tercatat.
Tercatat dalam LHKPN, Dedy melaporkan kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar. Namun, publik menduga adanya harta yang tidak wajar, memicu desakan agar KPK turun tangan untuk menyelidiki.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai