Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menambahkan bahwa penolakan sederhana dari korban menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan GSH.
"Korban menolak permintaan tersebut karena bukan tugasnya. Hal itu kemudian diduga memicu tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor," jelas Lina.
Saat ini, GSH telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.***