SEWAKTU.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Informasi ini terungkap dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Menurut informasi yang diterima tim redaksi, gelar perkara terhadap Hasto telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam dokumen yang diterima media, Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan ini bertepatan dengan momentum pergantian pimpinan KPK yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hingga berita ini diturunkan, baik KPK maupun PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.***