Ia juga memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University dan Santa Barbara City
Sebelum berkarier di dunia hukum, Alvin memiliki pengalaman di sektor perbankan dan bisnis. Antara 1997 hingga 2005, ia bekerja di berbagai institusi keuangan di Amerika Serikat, termasuk Wells Fargo Bank & Co., American Express & Co., Bank of America, dan US Bank.
Pada 2006 hingga 2009, ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Power Center Indonesia di Jakarta Selatan.
Karier di Bidang Hukum
Sejak 2015, Alvin aktif sebagai advokat di LQ Indonesia Law Firm, menangani berbagai kasus besar, termasuk penolakan klaim asuransi oleh Allianz pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Diprediksi Ramai Kandidat dengan Tantangan Elektoral
Kontroversi dan Kasus Hukum
Pada 2018, Alvin dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, ia kembali aktif di dunia hukum dan kerap mengkritisi lembaga hukum di Indonesia.
Keterlibatan dalam Kasus Agus Salim
Alvin menjadi kuasa hukum bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras, dalam perselisihan dengan Pratiwi Noviyanthi terkait pengelolaan dana donasi. Ia sempat melaporkan Pratiwi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, namun kemudian mencabut laporan tersebut.
Kematian
Alvin Lim meninggal dunia pada 5 Januari 2025 akibat komplikasi penyakit gagal ginjal yang telah lama dideritanya. Jenazahnya disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven, Pluit, Jakarta Utara.
Warisan dan Penghormatan
Alvin Lim dikenang sebagai pengacara yang vokal dan berani dalam membongkar berbagai kasus investasi bodong di Indonesia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan, dan dunia hukum Indonesia.