SEWAKTU.com – Kerap aktif mengkritik kinerja Pemkot, Dinas Damkar Depok putus kontrak kerja pemadam kebarakan Sandi Butar Butar.
Padahal, Sandi sudah mengabdi selama 10 tahun sejak 2015, surat pemberhentian Sandi diterbitkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Surat tersebut mencantumkan masa kerja Sandi dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan pemberhentian adalah tidak diperpanjangnya kontrak.
Sebelum dipecat, Sandi dikenal sebagai sosok vokal yang kerap mengkritik kondisi kerja di lingkup Damkar Depok.
Salah satu kritiknya mencuat ketika ia menyoroti kondisi rekannya yang terluka akibat kerusakan mesin penyemprot.
Ia juga mengungkapkan bahwa unit mobil Damkar tidak pernah diuji kelayakan atau dilakukan peremajaan.
Sandi menduga, sikap kritisnya terhadap masalah internal ini menjadi alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerjanya.
“Saya enggak tahu kesalahan saya apa. Apakah ini dendam pribadi atau alasan lain? Saya selalu menjalankan tugas saya, bahkan saat mengalami luka bakar atau patah tulang,” ujar Sandi.
Sandi juga menilai ada kejanggalan dalam proses evaluasi kinerjanya. Ia diminta untuk mengisi laporan kinerja yang seharusnya dievaluasi oleh pimpinan, bukan dirinya sendiri.
“Saya merasa aneh diminta mengisi sendiri laporan kinerja untuk ditandatangani kepala UPT. Evaluasi itu semestinya dari mereka, bukan saya yang mengarang,” katanya.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Dia Cara Mencegah Virus HMPV yang Terdeteksi Sudah Masuk ke Indonesia