Pengembang menjanjikan penerbitan SHM dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah pelunasan, sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli.
Beberapa pembeli bahkan telah melunasi biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat. Namun hingga kini, SHM yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Dalam kondisi normal, penerbitan SHM biasanya memakan waktu maksimal satu tahun.
Dari data awal, sekitar 70 kavling tanah yang terlibat memiliki total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Namun, jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar, mencapai puluhan hingga ratusan orang.
Para korban berharap polisi segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang dan pengelolanya.
Selain mendapatkan keadilan, mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan.***