Puluhan Pembeli Tanah Kavling Jati Indah Transyogi Bogor Timur Merasa Ditipu, SHM Tak Kunjung Terbit Sejak 2021

- Senin, 13 Januari 2025 | 10:49 WIB
Tampak Depan Kawasan Tanah Kavling Jati Indah Transyogi Bogor Timur. (Foto/Istimewa.)
Tampak Depan Kawasan Tanah Kavling Jati Indah Transyogi Bogor Timur. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com – Puluhan pembeli tanah kavling di kawasan Jati Indah Transyogi, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang PT Sahabat Nusadjati Propertindo.

Pengembang yang dikelola oleh Deden Aziz Rahman dan tim ini diduga gagal memenuhi janji penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), meski para pembeli telah melunasi pembayaran sejak 2021.

Salah satu korban, Noviar, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pengembang yang tidak kunjung memberikan kejelasan.

"Kami merasa dirugikan, baik secara materi maupun emosional. Janji pengembang untuk menyerahkan SHM dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun tidak pernah terealisasi, padahal semua kewajiban sudah kami lunasi, termasuk biaya sertifikat," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Mobil RI 36 Dikawal Patwal Saat Kemacetan Viral, Mayor Teddy Langsung Beri Teguran kepada Raffi Ahmad

Kesulitan komunikasi dengan pihak pengembang juga menjadi masalah utama para korban. Menurut Noviar, Deden Aziz dan stafnya kerap menghindar dan sulit dihubungi.

Hal ini membuat para pembeli merasa semakin kehilangan harapan. Korban lain, Sudi, mengungkapkan hal serupa.

"Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Tak kunjung mendapatkan kejelasan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Agustus 2024, bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk, mereka melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Bogor.

Baca Juga: Viral di Medsos, Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP

Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut. Para korban terus mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kami melapor sejak beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal, ini melibatkan banyak korban dengan kerugian besar," tambah Sudi.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT Sahabat Nusadjati Propertindo menawarkan tanah kavling di Kampung Gunung Haur, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kebakaran California Selatan Bumi Hanguskan Ribuan Rumah Mewah, AS Tetap Fokus Dukung Militer Israel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X