SEWAKTU.com – Lima anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung terkait kasus penganiayaan dan perusakan Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Dilansir Sewaktu.com dari YouTube Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan kelima tersangka dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap lima anggota GRIB Jaya yang terlibat dalam kasus ini," ujar Jules Abraham.
Baca Juga: Satu Tahun Perang Berkecamuk, Ribuan Warga Gaza Turun ke Jalan Rayakan Gencatan Senjata Israel-Hamas
Kasus Penganiayaan dan Perusakan
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan dan perusakan di Kantor MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat.
Meskipun detail kronologi kejadian masih dalam penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi lima pelaku utama yang kini menjalani interogasi intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
"Kami akan memastikan semua fakta terungkap melalui penyelidikan mendalam," tambah Jules.
Baca Juga: Dukung Program Pemkab Bogor, Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Baznas dalam Pembangunan Daerah
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai stabilitas keamanan di Kota Bandung.
Banyak pihak mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan serupa.
Kombes Pol. Jules Abraham menegaskan, "Kami tidak akan menoleransi bentuk kekerasan apa pun dan akan terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini."