Viral di Medsos Calon Ayah Tiri di Jepara Tega Rudapaksa Balita 3,5 Tahun, Ternyata Perintah Ibunya..

- Jumat, 17 Januari 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi kasus rudapaksa di Jepara. (Foto/Freepik.)
Ilustrasi kasus rudapaksa di Jepara. (Foto/Freepik.)

SEWAKTU.com – Kasus rudapaksa dan kekerasan seksual terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini menggegerkan publik.

Korban diduga dirudapaksa oleh calon ayah tirinya hingga meninggal dunia akibat pendarahan hebat, meski sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Rehatta.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa korban sempat mengalami trauma berat sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Setia dengan Manchester City Hingga 2034, Ternyata Bayaran Gaji Erling Haaland Cukup Fantastis

“Korban diduga dicabuli di dalam toilet oleh pelaku,” ungkap Faizal, dikutip Sewaktu.com dari unggahan media sosial X @bacottetangga__.

Di sisi lain, menurut pengakuan akun Facebook Uun Krnysh, motif pelaku diduga terkait masalah ekonomi.

Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan sebagai modal menikah.

Unggahan tersebut bahkan menyebut bahwa ibu kandung korban turut berperan dalam perencanaan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara, Ramalan Hard Gumay Benar Terbukti Adanya!

“Ibu dari si anak ini sengaja menyuruh cowoknya (calon ayah tiri) untuk melakukan itu semua. Tadinya mereka berencana memfitnah tetangga agar dapat uang buat modal nikah. Tapi saat diperiksa polisi, ternyata sperma pelaku terdeteksi,” tulis Uun dalam keterangannya.

Kasus ini memicu gelombang kemarahan masyarakat, terutama di media sosial. Warganet menuntut hukuman berat bagi pelaku dan ibu korban yang diduga terlibat.

“Hukum kebiri!! Di bui aja gak cukup! Ibunya juga bisa kena pasal berlapis” tulis salah satu warganet dengan nada geram.

Baca Juga: Tak Ada Guru yang Mengajar, SD di Nias Diduga Sudah Tidak Belajar Satu Bulan

“astaghfirullah, kelakuan manusia udah lebih kejam dari setan” balas yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X