SEWAKTU.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, meminta Pemkab Bogor untuk segera menertibkan bangunan liar tanpa izin yang tersebar di kawasan Puncak.
Pernyataan ini disampaikan Wawan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi IV DPRD Jawa Barat pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Wawan, dinas terkait di Pemkab Bogor telah mengonfirmasi bahwa sejumlah bangunan di kawasan Puncak melanggar peraturan karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan site plan yang berlaku.
"Itu sudah terkonfirmasi tidak sesuai site plan dan tidak memiliki izin," ujarnya.
Baca Juga: Media Pojoksatu dan SMK Kosgoro Bogor Gelar Seminar Kreativitas Digital
Pemkab Bogor Diminta Tegas
Wawan mengkritik langkah Pemkab Bogor yang menyerahkan tanggung jawab pembongkaran bangunan liar kepada pengelola.
Ia menegaskan bahwa pemerintah eksekutif seharusnya lebih berani dan tegas dalam menangani masalah ini.
"Pemkab Bogor harus menindaknya, karena sudah jelas itu melanggar aturan kita. Turunkan Satpol PP untuk melakukan eksekusi menertibkan atau membongkar bangunan ilegal," tegasnya.
Baca Juga: Kepsek SMK Kosgoro Bogor Bilang Pelajar Harus Ciptakan Ide Kreatif yang Luas
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor dalam proses pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.
Langkah ini dinilai penting demi menegakkan hukum dan menjaga tata kelola kawasan.
Sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Puncak, Pemkab Bogor sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar.
Baca Juga: Dukung Program Susu Gratis, Ketua DPRD Bogor Dampingi Ketua MPR RI Tinjau Peternak Sapi Perah