"Kajian proyek pembangunan jalan khusus tambang di Parungpanjang itu belum selesai. Ini menjadi salah satu kendala," jelasnya.
Selain itu, Sastra menambahkan bahwa proyek jalan khusus tambang juga terkendala oleh belum adanya izin dari Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya.
"Jalan khusus tambang yang berbayar itu baru pertama kali ada di Parungpanjang dan sekitarnya. Kajiannya harus komprehensif agar tidak berdampak pada masyarakat sekitar," tandas Sastra.
Sebagai informasi, jalan khusus tambang yang direncanakan akan dibangun ini memiliki panjang sekitar 11,5 kilometer, membentang dari Kecamatan Rumpin, Kecamatan Cigudeg, hingga Kecamatan Parungpanjang. (ADV)