news

Cukup Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Dia Cara Scalling Gigi Tanpa Dipungut Biaya Alias Gratis

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:34 WIB
Scalling Gigi

SEWAKTU.com - Menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk mencegah berbagai penyakit, salah satunya adalah plak dan karang gigi yang dapat menyebabkan masalah gigi serius jika tidak dibersihkan secara rutin.

Kabar baiknya, masyarakat Indonesia dapat melakukan scaling gigi secara gratis dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan layanan ini tanpa biaya tambahan.

Apa Itu Scaling Gigi?

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi menggunakan alat khusus yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan kotoran yang menempel pada gigi dan gusi. Proses ini membantu mencegah penyakit gusi, gigi berlubang, serta bau mulut yang tidak sedap.

Syarat dan Ketentuan Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan, scaling gigi termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS, tetapi dengan beberapa ketentuan berikut:

- Peserta harus aktif dan memiliki status kepesertaan BPJS yang masih berlaku.

- Layanan diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Scaling gigi ditanggung satu kali dalam setahun.

- Jika terdapat indikasi medis yang memerlukan tindakan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Cara Melakukan Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

1. Pastikan Kepesertaan BPJS Aktif

Sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan, pastikan bahwa status BPJS Kesehatan Anda masih aktif. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan BPJS.

2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Kunjungi puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan yang terdaftar dalam kartu BPJS Anda.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB