SEWAKTU.com – Pemkot Bandung terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi digital.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Krisna Beach Hotel, Pangandaran, pada 12-14 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait pengelolaan informasi publik, sekaligus mengoptimalkan Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik) guna meningkatkan akses informasi masyarakat.
Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Darto, menegaskan bahwa informasi yang dikelola dengan baik merupakan aset berharga bagi masyarakat dan pemerintah.
"Informasi yang transparan dan akurat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat bagi pemerintah," ujarnya saat membuka acara, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Serangkaian Agenda Ramadan 1446 H, Fokus pada Literasi Al-Qur'an
Darto juga mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional mengalami peningkatan pada 2024 menjadi 75,65.
ementara itu, Jawa Barat menempati peringkat pertama kategori "Baik", dengan nilai 85,22, naik dari 84,43 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.
"Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat telah berubah. Kini masyarakat mengharapkan transparansi, interaksi dua arah, serta akses informasi yang cepat dan bertanggung jawab," tambahnya.
Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan layanan informasi publik yang lebih transparan dan efisien, Pemkot Bandung telah meluncurkan aplikasi Simonik sejak September 2023.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan Hamamatsu Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan dan Pengembangan SDM
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi secara online dengan sistem yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Sejak diluncurkan, jumlah permohonan informasi publik melalui Simonik mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2022 hanya terdapat 20 permohonan, maka pada 2024 jumlahnya meningkat drastis menjadi 327 permohonan.
"Setiap permohonan yang masuk adalah bukti harapan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, layanan informasi publik harus diberikan dengan transparan, cepat, dan akurat," ujar Darto.