Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa sejak 5 Maret 2025, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini.
"Sudah kami terbitkan surat perintah penyidikan," jelas Setyo dalam pernyataannya.
Ia juga menyebutkan bahwa ada aparat hukum lain yang turut menyelidiki kasus ini.
Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sampai saat ini, publik masih menunggu pengumuman resmi terkait siapa saja tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB, serta bagaimana peran Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.***