SEWAKTU.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar prajurit aktif bisa menempati jabatan di 15 kementerian dan lembaga tertentu.
Saat ini, dalam aturan yang berlaku, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 10 kementerian dan lembaga.
Melalui revisi UU TNI, jumlahnya diusulkan bertambah menjadi 15 institusi yang dianggap strategis.
Baca Juga: Kunjungi Kantor TVRI, Wali Kota Bandung Dukung LPP Sebagai Verifikator Informasi Publik
Usulan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa dalam revisi tersebut, ada ketentuan khusus bagi prajurit TNI yang ingin menempati jabatan tertentu.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip Sewaktu.com dari Antara.
Baca Juga: Viral Video Anggota DPR Terekam Kamera Terima Amplop saat Rapat dengan Pertamina, Upaya Suap?
Berikut 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Lembaga Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Selain menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, revisi UU TNI juga mencakup perubahan beberapa ketentuan utama, termasuk perpanjangan usia dinas dan kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan.
Bagi prajurit yang ingin menempati jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditentukan, mereka diwajibkan untuk pensiun terlebih dahulu.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Bagikan Ribuan Nasi Box Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
"Kalau tidak masuk dalam 15 kategori itu, ya harus pensiun dulu sebelum melanjutkan pekerjaannya," tambah Sjafrie.